TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

c. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

d. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

e. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

f. Pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.