PENGHENTIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

DPMPTSP ( 24 April 2021 ), IUJK ( Izin Usaha Jasa Kontstruksi ), Merupakan salah satu izin usaha yang di terbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Berdasarkan Surat dari Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Nomor : BK 04.01-Dk/349, perihal Permohonan Penghentian Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), maka dengan ini seluruh DPMPTSP tidak lagi melakukan penerbitan IUJK yang dimaksud.
Komentar (0)
Facebook Comments (0)